Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Soal Ijazah Palsu, PDIP Lampung Pertanyakan KPU dan Bawaslu, 'Kenapa Diloloskan?'

PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Foto ilustrasi, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin. | PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan. Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024). 

Pihaknya akan mengadakan rapat terbatas untuk langkah dan keputusan yang akan diambil.

"Kita akan mengadakan rapat. Segera kami kabari hasilnya," ujarnya.

Pihaknya juga sembari menunggu hasil inkrah terhadap anggota DPRD yang bermasalah tersebut.

"Sembari kita menunggu proses hukumnya," ujarnya.

Terkait PAW, kata dia, kewenangan partai bersangkutan, yakni PDI Perjuangan.

"PAW kewenangan partai yang bersangkutan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif ( Pileg ) 2024.

Kedua tersangka yakni, S (50) selaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan status tersangka terhadap S dan AS tersebut dalam perkara ijazah palsu untuk kepentingan Pileg 2024.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved