Berita Lampung

Reaksi Warga Bandar Lampung Soal Kenaikan PPN 12  Persen untuk Barang Mewah

Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribun Network
Ilustrasi - PPN 12 Persen. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. 

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun kenaikan PPN 12 persen ini di berlakukan untuk barang maupun makanan mewah.

Ditanya tanggapannya terkait kebijakan ini, Apri, Warga Rajabasa, Bandar Lampung, mengaku belum begitu paham terkait penerapan PPN 12 persen.

"Saya sedikit sudah baca beritanya, tapi saya kurang paham bagaimana penerapannya, apakah berlaku terhadap semua barang yang kita beli, atau barang mewah dengan harga minimal yang sudah ditetapkan," ujar Apri kepada Tribun Lampung, Selasa (17/12/2024).

Dia pun menyebut pemerintah semestinya mensosialisasikan penerapan PPN 12 persen ini secara maksimal.

"Selama ini yang kita tau kita beli barang atau bahkan bakso saja ada PPN nya, kalau untuk barang mewah ini seperti apa penerapannya kita belum tau," kata dia.

"Masalahnya, kalau penerapannya untuk semua barang atau makanan pasti berat untuk masyarakat, karena kalau kita beli motor Rp 10 juta, 12 persennya itu kan Rp 1,2 juta apa itu tidak berat bayarnya, apalagi untuk saya yang cuma karyawan swasta," tukasnya.

Sementara itu, Jaya warga Sukarame Bandar Lampung, mendukung kebijakan PPN 12 persen jika penerapannya untuk barang mewah.

"Kalau memang cuma untuk barang mewah tentu saya mendukung, seperti mobil mewah, perhiasan, atau barang mewah impor seperti yang banyak digunakan pejabat," kata dia.

Namun, Jaya menyebut penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah harus diperjelas.

"Saya setuju PPN 12 persen, tapi harus jelas barang apa saja yang kena pajak, harganya berapa. Tapi kalau saya beli bakso 20 ribu masih juga kena pajak sepertinya itu berlebihan," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved