Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Kinerja DPRD Lampung Selatan Tak Terganggu Kasus Ijazah Palsu Oknum Legislator

Menurut Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, pihaknya akan tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi meski anggotanya tersandung kasus ijazah palsu.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menyatakan kasus ijazah palsu yang menjerat anggotanya tidak mempengaruhi kinerja DPRD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kinerja DPRD Lampung Selatan tidak terganggu dengan kasus ijazah palsu oknum anggota legislatif.

Menurut Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, pihaknya akan tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi meski salah satu anggotanya tersandung kasus ijazah palsu.

Pihak DPRD Lampung Selatan akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan yaitu PDIP.

Oknum anggota DPRD yang dimaksud adalah Supriyani anggota Komisi II dari Fraksi PDIP.

Polda Lampung menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyani atau S sebagai tersangka kasus ijazah palsu

Atas penetapan tersangka itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengungkap keprihatinannya.

Selaku Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli mengaku akan profesional dengan masalah yang menjerat anggotanya.

"Saya merasa prihatin. Saya doakan agar yang bersangkutan tetap sabar dan agar mengikuti proses hukum dengan baik," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap dapat bekerja dengan baik, kondusif sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Dengan adanya kasus ini, saya kira tidak akan mempengaruhi kinerja DPRD kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Terkait dengan PAW, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan.

"Saya kira perlu proses dan tahapan serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya

Sembari pihaknya juga menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Kita tunggu saja proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Terkait PAW, Sekwan DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.

"Belum. Kita menunggu proses hukumnya sudah inkrah yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Terkait PAW, pihaknya masih menunggu keputusan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan.

"Pengajuan PAW dari partai politik yg bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka Supriyanti (50) selaku anggota DPRD yang saat ini duduk di kursi anggota komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu. Serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap Supriyanti dan AS tersebut.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor Supriyanti dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka Supriyanti diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyanti dan AS.

Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.

Terancam Pidana

Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Ya, anggota KPU dan Bawaslu Lampung Selatan terancam kena pidana jika dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan tersebut terbukti di pengadilan.

Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024).

Pengamat Hukum Unila Muhtadi menilai penyelenggara Pemilu, KPU maupun Bawaslu setempat, bisa masuk ranah pidana terkait kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.

Menurut dosen hukum Unila itu, fenomena kasus ijazah palsu oleh anggota DPRD termasuk kepala daerah tidak akan terjadi, apabila verifikasi faktual (verfak) saat proses pencalonan dilakukan secara benar oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun pengawasan dari Bawaslu.

"Seharusnya tidak perlu terjadi ada calon pengguna ijazah palsu kalo verfak dilakukan dengan benar oleh penyelenggara Pemilu," kata Muhtadi, Selasa (17/12/2024).

Dia mempertanyakan alasan penyelenggara meloloskan calon yang terindikasi ijazah palsu saat pencalonan.

"Jika ada calon dengan ijazah palsu tetap lolos, berarti penyelenggaranya yang bermasalah baik KPU dan Bawaslu atau bisa juga sebagai kerja sama permufakatan jahat meloloskan calon bermasalah," ujarnya.

Maka kata dia dalam peristiwa ini ada potensi penyelenggara Pemilu turut serta dipidana secara hukum.

"Bukan hanya pemakai dan pembuat saja yang diperiksa APH, tapi penyelenggara juga dapat dipidana, kareba meloloskan calon ya tidak memenuhi syarat," kata dia.

"Tapi, karena itu masih proses di polda, ya kita tunggu sampe vonis pengadilan. jika divonis ada pemalsuan, ya penyelenggara juga berarti terlibat, harus diproses pidana juga dan pemeriksaan DKPP karna tidak profesional," ucapnya.

Tak hanya KPU dan Bawaslu, menurut Muhtadi, partai juga harus bertanggung jawab atas persoalan ini.

"Partai juga wajib tanggungjawab karena telah meloloskan caleg seperti itu. Mereka wajib melakukan tindakan tegas ke aleg supaya tidak terjadi lagi hal yang serupa," kata dia.

"Partai juga wajib memeriksa tim internal mereka yang meloloskan berkas caleg, dan seharusnya partai memberi tindakan tegas ke pengurus ya terlibat meloloskan calon saat proses Pemilu," tandasnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Politik Unila, Sigit Krisbintoro.

Ia menilai, kasus ijazah palsu yang menimpa anggota DPRD Lampung Selatan merupakan insiden buruk demokrasi.

"Penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lamsel merupakan preseden buruk bagi demokrasi, hal ini tentu harus diproses secara hukum agar ada pembelajaran ke depan supaya tidak terjadi masalah yang serupa di kemudian hari," kata Sigit.

Ia juga menyoroti kinerja penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta peran partai politik dan masyarakat dalam proses Pemilu 2024.

"Sebenarnya peristiwa ini tidak akan terjadi apabila pihak KPUD, Bawaslu, Partai Politik, dan masyarakat terlibat secara aktif melaksanakan  proses pemilihan legislatif secara baik dan benar," ujarnya.

Menurutnya, KPUD tidak sekedar hanya memverifikasi secara administratif persyaratan calon anggota DPRD, tetapi  juga melakukan verifikasi faktual, untuk memastikan kebenaran persyaratan administratif caleg. 

"Begitu juga Bawaslu dalam hal pengawasan mestinya lebih jeli dan aktif mengecek keabsahan berkas calon. Kemudian parpol secara internal seharusnya memverifikasi ulang persyaratan calegnya agar tidak mencoreng nama baik parpol yang bersangkutan," 

"Apabila seluruh pihak terlibat, maka akan menciptakan kualitas demokrasi di Lampung menjadi lebih baik," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved