Kasus Asusila di Bandar Lampung
Motif Pelaku Rudapaksa Videokan Janda Berstatus PNS di Lampung
Motif H, pelaku rudapaksa terhadap wanita berstatus PNS di Lampung, ternyata hanya untuk menakut-nakuti korban.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Motif H, pelaku rudapaksa terhadap wanita berstatus PNS di Lampung, ternyata hanya untuk menakut-nakuti korban.
Pelaku juga mengaku khilaf telah melakukan rudapaksa terhadap korban.
Diketahui, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku rudapaksa berinisial H (30). Pelaku merupakan warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. H diduga melakukan tindak pidana rudapaksa dan penganiyaan terhadap wanita berstatus PNS di Lampung.
"Jadi video itu untuk menakuti korban saja. Saya tidak pernah pacaran dengan orang lain," kata H, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (18/12/2024).
Pelaku juga mengatakan, jika ia kenal dengan korban di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sementara itu, untuk uang Rp 10 juta yang diambil pelaku dari ATM korban, diakuinya untuk membayar cicilan di marketplace.
"Jadi uang Rp 10 juta yang diambil itu baru terpakai Rp 2 juta dan sisanya masih di ATM," kata pelaku H.
H mengaku jika ia baru sekali ini meminta uang korban secara paksa.
Sementara di sisi lain, tersangka asusila H mengambil uang janda berumur 38 tahun Rp 10 Juta dari ATM korban untuk modal pacaran dengan wanita lain.
"Tersangka mengambil uang janda PNS untuk modal pacaran dengan wanita lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat diwawancarai awak media, Rabu (18/12/2024).
Korban mengaku baru satu kali ini melakukan tindakan pidananya.
"Pelaku sengaja merekam video tersebut sengaja untuk memeras korban, di dalam chat dengan korban bahwa kata-kata pelaku ini keras," terangnya.
Instruktur Gym
Pelaku asusila terhadap PNS Lampung merupakan seorang instruktur gym.
"Korban dan pelaku sudah ini sudah dua tahun berkenalan, korban ini merupakan PNS dan seorang janda, lalu tersangka adalah duda," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).
| Nekat Asusila 2 Santriwati, Pria di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pelaku Tindak Asusila pada 2 Santriwati di Bandar Lampung Sudah Punya 4 Anak |
|
|---|
| Terungkap Bujuk Rayu Pelaku Asusila di Bandar Lampung Perdaya Dua Santriwati |
|
|---|
| Breaking News Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Asusila terhadap Santriwati |
|
|---|
| Polisi Dalami Korban Lain Tersangka Asusila Terhadap Anak Disabilitas di Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Motif-Pelaku-Rudapaksa-Videokan-Janda-Berstatus-PNS-di-Lampung.jpg)