Berita Lampung
UMK Bandar Lampung Rp 3,3 Juta, 5 Kabupaten/Kota Tetapkan di Atas UMP Lampung
Pemprov Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) tahun 2025 untuk 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) tahun 2025 untuk 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Dari 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan nilai Rp 3,3 juta.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMK sendiri telah ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin.
"Alhamdulillah UMK untuk 15 Kabupaten dan Kota di Lampung sudah di SK-kan oleh bapak Pj Gubernur," ujar Yanti, Kamis (19/12/2024).
Ia mengungkapkan, dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, hanya lima daerah yang UMK-nya di atas UMP Lampung.
Sedangkan upah minimum bagi 10 kabupaten lainnya mengikuti UMP Lampung yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan diatas UMP hanya lima kabupaten/kota. Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan dibawah UMP," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yanti mengatakan, jika pihaknya akan menerjunkan tim lapangan untuk melakukan pengawasan setelah UMP dan UMK resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
"Ketika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP maka silahkan untuk lapor maka akan kita turunkan tim. UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun, sementara di atas setahun menggunakan struktur upah skala upah," jelasnya.
Untuk Kota Bandar Lampung, sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025, maka ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.
Lalu Kabupaten Mesuji sesuai SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.
Kemudian Kabupaten Lampung Selatan sesuai SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025, maka ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.
Sementara Kabupaten Way Kanan, sesuai SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.
Terakhir Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025, maka ditetapkan UMK Kota Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.
Sedangkan 10 Kabupaten lainnya, upah minimumnya mengikuti UMP Lampung sebesar Rp2.893.069 per bulan. Kesepuluh daerah tersebut yakni, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.
Lalu Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Barat.
Motivasi Pekerja
Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung menyebut bahwa kenaikan UMP ini harus menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan kinerjanya.
"Di satu sisi ini adalah merupakan kabar baik bagi saudara-saudara kita kaum buruh agar kehidupannya lebih baik ke depannya," ujar Sekretaris Apindo Lampung, Yanuar Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
"Ini harus menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan keterampilan agar produksi perusahaan meningkat," imbuhnya.
Sehingga, kata Irawan, antara tanggung jawab dan omzet perusahaan seimbang.
"Karena kalau sampai tidak seimbang akan menjadi beban berat bagi perusahaan, bisa mengakibatkan perusahaan banyak yg gulung tikar/bangkrut," ujar Yanuar.
Jika itu terjadi, Irawan mengatakan, bahwa yang paling akan merasakan dampaknya adalah buruh atau pekerja.
Di samping itu, Yanuar juga menyinggung terkait kenaikan upah yang diiringi kebijakan kenaikan pajak yang memberatkan pengusaha.
"Tapi jangan sampai kenaikan upah ini dibarengi pula dengan kenaikan PPN 12 persen yang justru memberatkan pengusaha. Karena pada ujungnya, jika perusahaan gulung tikar yang akan jadi korban adalah buruh yang akan kehilangan pekerjaan karena pengurangan karyawan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yanuar meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menyikapi PPN 12 persen yang juga akan berlaku pada awal 2025 mendatang.
Di mana pemerintah telah mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan bagi barang dan jasa yang masuk kategori premium atau mewah.
"Jadi diharapkan pemerintah dapat bijak, yang dikategorikan barang mewah itu seperti apa, agar jelas. Karena dari pemerintah pusat sendiri yang menyampaikan PPN 12 itu hanya diperuntukkan kepada barang-barang mewah, jadi yang harus diclear kan kategori barang mewah itu," ucapnya.
Beri Apresiasi
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan mengapresiasi kenaikan upah buruh mulai tahun 2025.
Menurutnya, peningkatan upah ini merupakan hak buruh yang memang harus dibayar oleh perusahaan.
"Kami tentu mengapresiasi kenaikan upah ini karena itu memang hak pekerja. Tentu ini baik, tapi beban para pekerja juga tidak kalah berat dengan resiko yang mereka hadapi dalam pekerjaannya " ujar Deni
Sementara, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN) menyebut wacana kenaikan upah 6,5 persen tak berpengaruh banyak terhadap kesejahteraan buruh.
Ketua, FPSBI KSN Lampung Johanes Joko Purwanto mengatakan, hal itu lantaran pemerintah memberlakukan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sebelumnya kan ada rangkaian kebijakan Tapera 5 persen dan kenaikan PPN 12 persen, dan juga alasan kenaikan 6,5 persen itu kan karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi," kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (4/12)
"Sebenarnya jika kenaikannya hanya 6,5 persen buruh kemudian harus menanggung banyak beban," kata dia.
Di samping itu, Joko pun menyoroti perbedaan Upah minimum di setiap daerah yang berbeda berbeda.
"Itu juga kenapa buruh daerah termasuk Lampung banyak yang berangkat ke ibukota provinsi atau Jabodetabek yang upahnya lebih besar," ucapnya.
Dia pun menyebut bahwa solusi terkait gaji buruh dan pekerja semestinya dengan kebijakan standar kelayakan upah nasional.
"Padahal standar harga kebutuhan sama semua seperti minyak goreng dan gas ada HET-nya. Jadi kita ingin standar kelayakan upah ini sama, karena hampir setiap daerah beda semua upah minimumnya," ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa kenaikan upah 6,5 persen tidak akan berpengaruh bagi buruh dan pekerja jika Tapera dan PPN tetap dinaikkan.
"Seperti saya yang sudah punya rumah, lalu iuran tapera itu untuk apa? Menurut saya ini iuran yang tidak jelas peruntukannya," pungkasnya.
(tribunlampung.co.id/hurri agusto)
upah minimum provinsi
UMK
Bandar Lampung
Pj Gubernur Lampung
Dinas Tenaga Kerja
buruh
Apindo
Lampung
Tribunlampung.co.id
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Pangdam Radin Inten, Putra Guru SMA |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Wisata Mesuji Bisa Tarik Banyak Pengunjung dengan Promosi yang Tepat |
![]() |
---|
Mesuji Harus Punya Brand Beras Sendiri agar Harga Gabah Bisa Lebih Tinggi |
![]() |
---|
DPRD Dukung Penuh Program Bupati Mesuji Soal Perbaikan Kondisi Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.