Kasus Pembunuhan di Lamsel

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Bintang, Awalnya Disebut Korban Jatuh dari Tangga

 Hanya dalam waktu satu hari saja, Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sugiarti (44) di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
tribunlampung/dominius desmantri KASUS PEMBUNUHAN - Polsek Tanjung Bintang menggelar ungkap kasus pembunuhan, Sabtu (21/12). Gelar kasus dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul dan Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari. 

TRIBUNLAMPUNG.CI.ID, LAMPUNG SELATAN - Hanya dalam waktu satu hari saja, Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sugiarti (44), warga Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat gelar ungkap kasus pembunuhan di halaman Polsek Tanjung Bintang, pada Sabtu (21/12/2024) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku atas nama Cahyo (45), pekerjaan pedagang, warga Dusun Kali Rejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Kapolres.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat polisi mencurigai penyebab kematian korban Sugiarti.

"Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari tangga rumahnya. Namun, saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti ada bekas penganiayaan," ujarnya.

Kemudian Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inavis Polres Lampung melakukan indentifikasi kematian korban.

"Setelah Polsek Tanjung Bintang gelar olah TKP dengan Inavis, maka disimpulkan penyebab kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena penganiayaan," imbuh kapolres.

Pihaknya lalu mencari informasi terakhir kali korban bertemu dengan siapa.

"Setelah diselidiki, ternyata korban terakhir kali bertemu dengan pelaku," tuturnya.

Kemudian, pihaknya menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.

Saat diinterogasi Tersebut, pelaku mengakui perbuatannya.

Selain itu, pelaku Cahyo juga sempat ikut kepemakanan korban dan ikut yasinan.

"Pelaku sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangn yang berubah-ubah," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan lain, yakni mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved