Berita Terkini Nasional

Melody Sharon Jadi Tersangka KDRT terhadap Suaminya

Melody Sharon (31) jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35).

Editor: taryono
istimewa
Melody Sharon (31) jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Melody Sharon (31) jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35).

Melody Sharon sebelumnya melindas dan menyeret suaminya, AG (35) setelah kepergok selingkuh.

Aksi keji Melody Sharon viral di media sosial dan mendapatkan atensi dari banyak pihak.

Atas tindakan kejam itu, sang suami  AG  telah melaporkan Melody atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perzinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Kini, polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa Melody tengah berselingkuh dengan seorang pria.

Kecurigaan itu muncul saat Melody tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved