Berita Terkini Nasional

Eks Menkumham Ikut Dicekal KPK, Bakal Susul Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka?

Usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini KPK ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri.

Kompas.com
Foto ilustrasi, eks Menkumham, Yasonna Laoly. | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK telah mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri setelah penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Harun Masiku. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK telah mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri setelah penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Harun Masiku.

Lantas, dengan pencekalan tersebut, akankah eks Menkumham Yasonna Laoly menyusul Hasto sebagai tersangka?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara terkait pencekalan terhadap eks Menkumham tersebut.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

Yasonna Diperiksa sebagai Saksi

Yasonna sempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (18/12/2024).

Yasonna mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia. 

Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved