Berita Terkini Nasional

Eks Menkumham Ikut Dicekal KPK, Bakal Susul Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka?

Usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini KPK ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri.

Kompas.com
Foto ilustrasi, eks Menkumham, Yasonna Laoly. | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK telah mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri setelah penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Harun Masiku. 

Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ujar Yasonna. 

Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," tutur Yasonna.

Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Alasan Pimpinan KPK Baru Tetapkan Sekarang

Pimpinan KPK saat ini mengungkapkan alasan baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved