Berita Terkini Nasional

Eks Menkumham Ikut Dicekal KPK, Bakal Susul Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka?

Usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini KPK ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri.

Kompas.com
Foto ilustrasi, eks Menkumham, Yasonna Laoly. | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK telah mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri setelah penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Harun Masiku. 

Said Abdullah mengatakan Hasto Kristiyanto masih menjalankan tugas kesekjenan seperti biasa.

"Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai," kata Said.

Said Abdullah menyebut keberadaan Hasto Kristiyanto dalam struktur organisasi partai merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hingga kini, Megawati belum memberikan arahan dan tindak lanjut menyikapi status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK.

"Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada di tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," kata dia.

"Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai ke depan akan seperti apa," ujarnya.

Seperti diketahui, Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Selain Hasto, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio,Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved