Kasus Asusila di Bandar Lampung

Bujang Tua di Bandar Lampung Berbuat Asusila Pakai Modus Pinjamkan HP ke Korban

Bujang tua melakukan aksi bejatnya terhadap korban Am (11) setelah meminjamkan handphone (Hp) Nokia miliknya kepada korban. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba menunjukkan barang bukti tindakan asusila, Jumat (27/12/2024). 

Warga Kecamatan Telukbetung Selatan ini ditangkap karena melakukan asusila terhadap korbannya Am (11). 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, pihaknya menangkap pelaku asusila tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban. 

"Korban merupakan anak di bawah umur inisial AM (11), pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, IPTU Edi Sabhara Purba saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/12/2024).

Pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved