Penembakan di Lampung Tengah
Mantan DPRD Lampung Tengah Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 4 Senpi dan Penembakan di Pesta Pernikahan
Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan 4 senpi dan penembakan di pesta pernikahan
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan 4 senpi dan penembakan di pesta pernikahan
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, peristiwa tersebut benar adanya dan kasusnya sedang ditangani.
"Memang benar, saat ini kasus tersebut kami tangani dan sedang dalam proses,"
"Insya allah besok Minggu (7/7/2024) akan digelar konferensi pers terkait kasus ini pukul 09.00 WIB di Polres Lampung Tengah," ujar Ali. katanya kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (6/7/2024).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penembakan di Lampung Tengah
Berkas Anak Buah Anggota DPRD Lampung Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejati Teliti Berkas Perkasa Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah |
![]() |
---|
Berkas Perkara Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang |
![]() |
---|
Polda Lampung Tetapkan Orang Kepercayaan Anggota DPRD Lamteng sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.