Penembakan di Lampung Tengah

Mantan DPRD Lampung Tengah Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 4 Senpi dan Penembakan di Pesta Pernikahan

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan 4 senpi dan penembakan di pesta pernikahan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan 4 senpi dan penembakan di pesta pernikahan 

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, peristiwa tersebut benar adanya dan kasusnya sedang ditangani.

"Memang benar, saat ini kasus tersebut kami tangani dan sedang dalam proses,"

"Insya allah besok Minggu (7/7/2024) akan digelar konferensi pers terkait kasus ini pukul 09.00 WIB di Polres Lampung Tengah," ujar Ali.  katanya kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (6/7/2024).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved