Ungkap Kasus Polres Lampung Selatan 

3.512 Pengendara Melanggar Lalu Lintas di Lampung Selatan Sepanjang 2024

3.512 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers refleksi akhir tahun Polres Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Sebanyak 3.512 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Dari data refleksi akhir tahun Polres Lampung Selatan selama penegakan hukum Satlantas Polres Lampung Selatan 2024, pengguna kendaraan roda 2 yang melanggar ada 3.191 unit motor.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, jumlah pengendara motor yang melanggar naik 578 kasus dari tahun 2023.

"Tahun 2024 ada 3.191 unit motor yang ditilang, naik 578 unit dari tahun lalu yakni sebanyak 2.613 unit," katanya, Sabtu (28/12/2024).

Yusriandi mengatakan, jumlah minibus atau sedan yang melanggar pun mengalami kenaikan dari tahun lalu.

Yang mulanya 92 unit, tahun 2024 naik 17 persen atau 109 unit mobil yang ditilang karena pelanggaran lalu lintas.

Sementara, kendaraan truk atau bus yang melanggar pada 2024 sebanyak 55 unit dari tahun 2023 yakni sebanyak 80 unit.

"Dari 3.512 pelanggar yang ditilang, total denda yang dibebankan kepada pengendara sebesar Rp 175,6 juta," kata dia. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved