TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

Terindikasi Melanggar, Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung Bandar Lampung

TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (dua dari kanan), saat ikut memasang plang peringatan di Tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024). TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tempat pembuangan akhir ( TPA ) Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang.

Penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Hanif Faisol, penyegelan terhadap TPA Bakung, yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, tersebut lantaran terindikasi kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

"Ada indikasi yang cukup kuat kemudian melanggar undang-undang dan norma-norma yang harusnya patut ditaati oleh semua pengelola TPA sampah," kata Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). 

Faisol menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh. Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja.

Hal tersebut, kata Faisol, tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal. 

Karena, lanjut Faisol, untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal dan pemerintah pasti tidak mampu karena keterbatasan anggaran.

Atas dasar penilaian tersebut, Faisol akhirnya memasang plang peringatan di area TPA Bakung. Plang peringatan tersebut berbunyi, dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. 

Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan garis batas kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup)".

Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah

Dalam UU Nomor 18 tahun 2008, lanjut Faisol, meminta kepada pemda baik kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. 

Ada 7 asas yang harus diikuti untuk mencapai 3 tujuan, di antaranya pertama meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kedua, meningkatkan kualitas lingkungan dan ketiga menjadikan sampah menjadi sumber daya. 

"Kami telah melakukan kunjungan ke TPA Bakung dan ketiga tujuan tersebut saya tidak dapat di sini, semua itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim pengawas lingkungan," kata Hanif Faisol.

Faisol juga mengaskan, pihaknya telah mendapat data rinci terkait pengelolaan sampah di TPA Bakung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved