TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

TPA Bakung Bandar Lampung Berpotensi Naik Penyidikan, Kepala Daerah Diminta Klarifikasi

TPA Bakung sudah dinyatakan terindikasi melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Kementerian Lingkungan Hidup bakal panggil wali kota

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat penyegelan TPA Bakung.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut penyidik bakal panggil Wali Kota Bandar Lampung soal TPA Bakung

Hanif Faisol mengatakan, panggilan penyidik lingkungan hidup terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk mengklarifikasi permasalahan sampah di TPA Bakung.

TPA Bakung yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, tersebut sudah dinyatakan terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah

Dalam UU Nomor 18 tahun 2008, lanjut Faisol, meminta kepada pemda baik kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. 

Ada 7 asas yang harus diikuti untuk mencapai 3 tujuan, di antaranya pertama meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kedua, meningkatkan kualitas lingkungan dan ketiga menjadikan sampah menjadi sumber daya. 

"Kami telah melakukan kunjungan ke TPA Bakung dan ketiga tujuan tersebut saya tidak dapat di sini, semua itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim pengawas lingkungan," kata Hanif Faisol.

Faisol juga mengaskan, pihaknya telah mendapat data rinci terkait pengelolaan sampah di TPA Bakung.

"Sehingga kami perlu wajib menertibkan ini, saya bergerak dari daerah ke daerah untuk kemudian melakukan evaluasi penyelenggaraan TPA sampah," kata Hanif Faisol. 

"Saya sudah dapat data komplit terkait TPA Bakung dengan segala administrasinya. Saya berkeyakinan bahwa semoga tidak lama lagi penyidik segera meningkatkan statusnya kepada penyidikan," tegas Hanif Faisol. 

Bahkan, Hanif Faisol menyebut, bisa saja ada tersangka dalam permasalahan sampah di TPA Bakung, lantaran pihaknya melihat sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Hanif Faisol juga mengatakan, akan melihat hitungan denda dari kerusakan lingkungan hingga pidana dengan sengaja melaksanakan pengelolaan sampah tidak sesuai permintaan norma yang dimintakan UU. 

Hanif Faisol mengatakan, kondisi seperti di TPA Bakung tak boleh terjadi lagi. Karena sudah menimbulkan pencemaran lingkungan yang semestinya harus ada yang bertanggungjawab. 

"Tidak boleh kemudian melalaikan ini dan negara meminta menyelesaikan ini dan akan dituntaskan. Kami menelusuri lebih dalam kenapa seperti ini dan seterusnya," kata Hanif. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved