TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

TPA Bakung Bandar Lampung Tak Dijalankan Sesuai Tujuannya Kini Timbulkan Masalah Baru

TPA Bakung Bandar Lampung tidak dijalankan sesuai tujuannya yakni, kesehatan, kulitas lingkungan, daur ulang sampah.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung. TPA Bakung Bandar Lampung tidak dijalankan sesuai tujuannya yakni, kesehatan, kualitas lingkungan, daur ulang sampah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut TPA Bakung Bandar Lampung tidak dijalankan sesuai tujuannya. 

Hingga akhirnya Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memutuskan untuk menyegel TPA Bakung Bandar Lampung

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq untuk TPA bukan sekedar tempat pembuangan akhir saja tapi harus miliki tujuan. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada tiga tujuan keberadaan TPA. 

Pertama meningkatkan kesehatan masyarakat; meningkatkan kualitas lingkungan; menjadikan sampah menjadi sumber daya. 

Dan untuk TPA Bakung Bandar Lampung tidak menjalankan ketiganya serta tidak ikuti 7 asas yang mestinya dijalankan. 

Faisol menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh.

Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja atau sampah yang tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Namun dengan kondisi sampah yang utuh maka tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal. 

Karena, lanjut Faisol, untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal dan pemerintah pasti tidak mampu karena keterbatasan anggaran.

Atas dasar penilaian tersebut, Faisol akhirnya memasang plang peringatan di area TPA Bakung. Plang peringatan tersebut berbunyi, dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. 

Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan garis batas kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup)".

Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah

Dalam UU Nomor 18 tahun 2008, lanjut Faisol, meminta kepada pemda baik kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. 

Bakal Tutup TPA Bakung

Hanif Faisol juga menegaskan, pihaknya tak lama lagi akan menutup TPA Bakung. Meski tentu akan menimbulkan turbulensi dalam pengelolaan sampah, khususnya di Bandar Lampung.

Menurut Hanif Faisol, penutupan TPA Bakung tersebut merupakan imbas dari pengelolaan sampah yang tidak baik di Bandar Lampung.

"Sudah cukup rasanya merusak lingkungan, jadi tentu pembenahan awal. Apalagi Wali Kota Bandar Lampung ini sedang menyiapkan peralihan lokasi dan kami mendukung itu semuanya," tegas Hanif Faisol. 

"Kemudian pengelolaan sampahnya disiapkan oleh wali kota, di sini kami akan monitor, kami akan merekomendasikan untuk pengelolaan sampah langsung dari hulu sampai nanti ke sini (TPA Bakung)," kata Hanif. 

Tak Boleh Terulang

Hanif Faisol mengatakan, kondisi seperti di TPA Bakung tak boleh terjadi lagi. Karena sudah menimbulkan pencemaran lingkungan yang semestinya harus ada yang bertanggungjawab. 

"Tidak boleh kemudian melalaikan ini dan negara meminta menyelesaikan ini dan akan dituntaskan. Kami menelusuri lebih dalam kenapa seperti ini dan seterusnya," kata Hanif. 

"Penyidik dengan kewenangannya akan memberikan rumusan untuk disimpulkan untuk diikuti."

"Apakah paksaan pemerintah dan seterusnya akan mengikuti kewenangan otonomi penyidik."

"Dalam pasal pelanggaran ada dua hal, bilamana dengan sengaja pengelola TPA atau sampah, dengan sengaja itu artinya tidak ada regulasi yang mendasari, tidak mempunyai perizinan lingkungan," lanjut Hanif Faiso. 

"Tidak mempunyai perfect mutu dan seterusnya, itu namanya tidak dengan sengaja, dengan sengaja maka pasalnya di dalam undang-undang 18 tahun 2008 minimal 4 tahun dan denda."

"Jadi minimal dengan sengaja, dengan sengaja areal ini tidak dilengkapi dokumen lingkungan tidak dilalui maka konteksnya dengan sengaja," sebut Hanif Faisol. 

"Memang TPA Bakung ini baru tangani sekarang dan kami akan mundur penyelidikannya yang ditimbulkan akan dicek detail jangan khawatir," kata Hanif.

Hanif Faisol juga mengatakan, penyidik lingkungan hidup bakal memanggil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk mengklarifikasi permasalahan sampah di TPA Bakung.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved