TPA Bakung Bandar Lampung Disegel
TPA Bakung Bandar Lampung Bakal Ditutup, Menteri LH: Cukup Sudah Rusak Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan bakal menutup tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung di Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan bakal menutup tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung di Bandar Lampung.
Rencana penutupan tersebut, menurut Menteri LH, lantaran TPA Bakung dianggap telah merusak lingkungan karena pengelolaan sampah yang kurang baik.
Diketahui, TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq lantaran terindikasi melanggar undang-undang.
Adapun penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran Kementerian LH, saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).
Hanif Faisol juga menegaskan, pihaknya tak lama lagi akan menutup TPA Bakung. Meski tentu akan menimbulkan turbulensi dalam pengelolaan sampah, khususnya di Bandar Lampung.
Menurut Hanif Faisol, penutupan TPA Bakung tersebut merupakan imbas dari pengelolaan sampah yang tidak baik di Bandar Lampung.
"Sudah cukup rasanya merusak lingkungan, jadi tentu pembenahan awal. Apalagi Wali Kota Bandar Lampung ini sedang menyiapkan peralihan lokasi dan kami mendukung itu semuanya," tegas Hanif Faisol.
"Kemudian pengelolaan sampahnya disiapkan oleh wali kota, di sini kami akan monitor, kami akan merekomendasikan untuk pengelolaan sampah langsung dari hulu sampai nanti ke sini (TPA Bakung)," kata Hanif.
Terindikasi Melanggar UU
Tempat pembuangan akhir ( TPA ) Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang.
Penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Hanif Faisol, penyegelan terhadap TPA Bakung, yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, tersebut lantaran terindikasi kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.
"Ada indikasi yang cukup kuat kemudian melanggar undang-undang dan norma-norma yang harusnya patut ditaati oleh semua pengelola TPA sampah," kata Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
Hanif menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh. Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja.
Hal tersebut, kata Hanif, tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal.
Masalah Sampah Seluruh TPA di Lampung Harus Beres 6 Bulan Terhitung Sejak Sekarang |
![]() |
---|
Pj Gubernur Samsudin Rapatkan Masalah Sampah di Lampung |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Bakal Gelar RDP Hingga Pansus Bahas TPA Bakung |
![]() |
---|
Tempat Mengais Rezeki, Pemulung dan Warga Minta TPA Bakung Bandar Lampung Tak Ditutup |
![]() |
---|
Walhi Lampung Dorong Kementerian Lingkungan Hidup Beri Sanksi Soal Masalah TPA Bakung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.