TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

TPA Bakung Bandar Lampung Bakal Ditutup, Menteri LH: Cukup Sudah Rusak Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan bakal menutup tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung di Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (kanan bawah) saat ikut memasang plang penyegelan di TPA Bakung, Bandar Lampung, bersama jajaran Kementerian LH, Sabtu (28/12/2024). Hanif Faisol Nurofiq memastikan bakal menutup tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung di Bandar Lampung lantaran dianggap telah merusak lingkungan karena pengelolaan sampah yang kurang baik. 

"Tidak boleh kemudian melalaikan ini dan negara meminta menyelesaikan ini dan akan dituntaskan. Kami menelusuri lebih dalam kenapa seperti ini dan seterusnya," kata Hanif. 

"Penyidik dengan kewenangannya akan memberikan rumusan untuk disimpulkan untuk diikuti."

"Apakah paksaan pemerintah dan seterusnya akan mengikuti kewenangan otonomi penyidik."

"Dalam pasal pelanggaran ada dua hal, bilamana dengan sengaja pengelola TPA atau sampah, dengan sengaja itu artinya tidak ada regulasi yang mendasari, tidak mempunyai perizinan lingkungan," lanjut Hanif Faiso. 

"Tidak mempunyai perfect mutu dan seterusnya, itu namanya tidak dengan sengaja, dengan sengaja maka pasalnya di dalam undang-undang 18 tahun 2008 minimal 4 tahun dan denda."

"Jadi minimal dengan sengaja, dengan sengaja areal ini tidak dilengkapi dokumen lingkungan tidak dilalui maka konteksnya dengan sengaja," sebut Hanif Faisol. 

"Memang TPA Bakung ini baru tangani sekarang dan kami akan mundur penyelidikannya yang ditimbulkan akan dicek detail jangan khawatir," kata Hanif.

Hanif Faisol juga mengatakan, penyidik lingkungan hidup bakal memanggil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk mengklarifikasi permasalahan sampah di TPA Bakung.

Tak Tahu di Mana Salahnya

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan, tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung di Bandar Lampung, tetap beraktivitas seperti biasa.

Hal tersebut, menurut Eva Dwiana, lantaran merupakan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat Bandar Lampung.

Diketahui, TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq lantaran terindikasi melanggar undang-undang.

Adapun penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran Kementerian LH, saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Merespons terkait hal itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku tidak mengerti mengapa TPA Bakung disegel.

"Kami telah bekerja secara maksimal hingga luar biasa, kesalahannya di mana kami tidak tahu," kata Eva Dwiana saat diwawancarai di TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved