Berita Terkini Nasional
Kode Presiden Prabowo Soal Vonis Harvey Moeis, 'Kira-kira 50 Tahun Gitu Ya'
Vonis ringan yang diterima Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, turut mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Vonis ringan yang diterima Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun, turut mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menilai, jika vonis yang diterima suami artis Sandra Dewi tersebut terlalu ringan, jika melihat kasusnya.
Diketahui, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal ia telah terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Prabowo menyinggung vonis Harvey Moeis tersebut saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Prabowo bahkan menanyakan kepada Jaksa Agung, St Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, apakah mengajukan banding terhadap kasus tersebut.
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding," tanya Prabowo.
Prabowo berharap pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya," katanya.
Prabowo berharap semua pihak untuk saling bekerja sama menghilangkan korupsi Indonesia.
Pelaku yang sudah jelas bersalah mendapatkan hukuman setimpal dan jangan terlalu ringan.
"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," tegas Prabowo.
Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diyakini Jaksa yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa.
Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Santun di Persidangan |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Seusai Rakernas Partai NasDemĀ |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Mengaku Bahagia Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Polda Jabar Temukan 2 Ibu yang Jual Anaknya ke Sindikat Pedagangan Bayi Singapura |
![]() |
---|
Kehadiran Dedi Mulyadi di DIY Disambut Spanduk-spanduk Sindiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.