Berita Nasional
Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Usulan Biaya Haji Rp 65 Juta
Sebab, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 menurun, tetapi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan jemaah naik.
“Sehingga kalau avtur itu bisa turun, bukan harga dasarnya keuntungannya, itu akan berpengaruh pada biaya ongkos pesawat. Dan ini ongkos pesawat ini 30 persen dari keseluruhan komponen biaya haji, BPIH itu,” imbuh dia.
Di samping itu, Kemenag juga melihat peluang untuk menekan biaya katering untuk jemaah. Dengan penghematan ini, dia meyakini bahwa BPIH 2025, termasuk juga Bipih yang dibebankan masyarakat, bisa diturunkan kembali.
“Itu kan berarti kemungkinan penurunan ongkos haji itu sangat real bisa kita wujudkan. Itu kenapa kita kemarin yakin buat statement tahun ini ongkos haji insya Allah turun, tapi dengan bentuk pelayanan yang lebih baik,” kata Syafi'i. “Bahkan kalau ini betul-betul realistis sesuai dengan yang kita buat kajian-kajiannya, itu malah bisa ke Rp 85.000.000,” imbuh dia.
Lebih Tinggi
Untuk diketahui, besaran BPIH 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan 2024 lalu. Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara itu, Bipih yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta. Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya bersama Badan Penyelenggara Haji (BPH) telah menetapkan usulan besaran BPIH 2025. Usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2024.
“Tanggal 28 atau 30 Desember besok ini finisnya, kan penyelesaiannya harus ada persepakatan DPR,” ujar Nasaruddin usai acara Silaturahmi Kerja Nasional ICMI di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/12).
Kemenag dan DPR RI masih memiliki waktu untuk menetapkan BPIH 2025, karena Komisi VIII DPR RI telah meluangkan waktunya untuk membahas dan menetapkan usulan BPIH dari Kemenag dan BPH.
“DPR masih dalam keadaan reses sekarang. Kami berterima kasih kepada DPR, walaupun masa reses, mereka masih menyempatkan diri untuk melakukan penentuan, karena ini sangat ditunggu-tunggu di Saudi juga,” kata Nasaruddin. “Jadi saya kira ada kesepakatan lah, belum terlambat, tapi insya Allah kita harus melakukan sesuatu yang lebih progresif,” tambahnya.
Meskipun demikian, Nasaruddin belum bersedia mengungkapkan besaran BPIH 2025 yang sudah disepakati antara Kemenag dan BPH. “Besarannya nanti disampaikan di DPR ya. Nanti kita lihat ya (apakah lebih besar atau lebih rendah dari 2024),” ujarnya. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-pelunasan-biaya-haji-2019-perhatikan-langkah-langkah-dalam-pelunasan-bpih-reguler.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.