Berita Lampung

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, DPRD Lampung: Rakyat Lebih Banyak Pilihan

DPRD Lampung menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Ikhwan Fadil Ibrahim menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden. 

"Di sini juga akan memberi peluang lebih besar bagi seseorang yang ingin jadi presiden, karena aturannya tidak ada lagi threshold," ucap Fadil.

Terkait dinamika politik yang ditimbulkan akibat putusan ini, Fadil mengatakan bahwa diperlukan komitmen dan peranan partai politik serta masyarakat luas.

"Saya rasa kalau sistemnya ditata dengan baik dan dijalankan dengan benar, tidak ada yang rumit, dan partai juga harus berkomitmen," ucap Fadil.

"Nantinya siapa pun yang terpilih tetap merupakan putra-putri terbaik Indonesia. Jadi berapa banyak pun calonnya, yang jadi (terpilih) pasti adalah putra-putri terbaik Indonesia," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved