Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal yang Tertangkap di Lampung Capai Rp 3,1 M

Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal.

Dok Bea Cukai
Petugas Bea Cukai sebut kerugian negara akibat rokok ilegal yang tertangkap di Lampung mencapai Rp 3,1 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengungkap kerugian negara yang diakibatkan rokok ilegal yang berhasil tertangkap di Lampung.

Diketahui Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (29/12/2024).

Rokok ilegal yang berhasil diamankan itu senilai Rp 4,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakankerugian negara akibat rokok ilegal tersebut sebesar Rp 3,1 miliar.

"Kami berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa senilai Rp 4,4 miliar serta kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3,1 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Arif mengatakan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum atas pengungkapan ini. 

Serta membantu pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini dan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan bentuk nyata konsistensi dan sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Terkhusus di wilayah Provinsi Lampung, dan dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal di Lampung dapat ditekan.

Sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.

"Jadi rokok ilegal yang diamankan oleh petugas tersebut dari berbagai merek dan pelaku mengemasnya menggunakan kardus," kata Arif.

Pelaku pembawa rokok ilegal telah diamankan di kantor polisi. 

"Kami amankan satu orang, sopir truk nya yang membawa jutaan batang rokok tersebut," kata Arif.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved