Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal yang Tertangkap di Lampung Capai Rp 3,1 M

Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal.

Dok Bea Cukai
Petugas Bea Cukai sebut kerugian negara akibat rokok ilegal yang tertangkap di Lampung mencapai Rp 3,1 miliar. 

Rokok ilegal ini dikemas dalam kardus-kardus.

Rokok ilegal dari Pulau Jawa itu dibawa pakai truk dan telah disita oleh petugas.

Ia mengatakan, rokok ilegal akan disebar di Pulau Sumatera. 

Barang bukti rokok ilegal legal itu dari Jawa dan akan disebar ke Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya. 

Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal secara luas. 

Jutaan batang rokok tersebut telah disita untuk dilakukan pengembangan. 

Pihaknya berharap agar rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved