Berita Lampung

Petani di Tanggamus Lampung Dibacok Gara-gara Sandal

Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus Lampung mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan HR dipicu masalah sandal.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Dok Polres Tanggamus
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus Lampung mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan HR dipicu masalah sandal. 

"Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan sebilah golok dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu pasang sandal warna cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion warna oranye, peci berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Tjasudin.

Tjasudin mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah tindak pidana yang meresahkan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka HR bahwa pembacokan tersebut dilakukan lantaran selalu merasa terintimidasi oleh korban, puncaknya saat kejadian tersebut.

“Saya merasa terintimidasi, korban seolah selalu mengejek dan menantang, sehingga saya merasa khilaf,” kata HR sebelum dijebloskan tahanan. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved