Liputan Khusus

Skema Opsen Pajak Mulai Diterapkan, Pj Gubernur Lampung Samsudin Sebut Pemprov Akan Beri Diskon

PJ Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, penerapan opsen pajak tidak akan memengaruhi terhadap pendapatan daerah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pj Gubernur Lampung, Samsudin saat diwawancarai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Skema baru ini berlaku mulai Senin (6/1/2025) kemarin.

Adapun opsen pajak ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

PJ Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, penerapan opsen pajak tidak akan memengaruhi terhadap pendapatan daerah.

Bahkan nilainya tetap sama dengan tahun sebelumnya.

"Dengan memberlakukan kebijakan ini, pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung nilainya sama dengan tahun 2024 lalu," katanya, Kamis (2/1/2025).

Sebab, menurut Samsudin, opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk memuluskan program ini, Pemprov Lampung bakal memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Dia mengatakan, pihaknya akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut.

"Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Samsudin.

Ia menjelaskan, keringanan yang diberikan berkisar mulai 9 persen hingga 54 persen.

"Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum orang/barang sebesar 54 persen," kata Samsudin.

Adapun pajak bagi kendaraan lama, kata Samsudin, keringanan yang diberikan sebesar 10 persen.

"Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025. Aturannya berlaku satu tahun dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama," kata dia.

"Tentunya dengan adanya keringanan ini akan muncul kegairahan dan memberi di masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved