Berita Nasional
Diduga Terlibat Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diamankan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diamankan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).
Rudi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
Namun, statusnya dalam perkara ini masih saksi.
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.46 WIB.
Ia terlihat belum mengenakan baju atau rompi tahanan.
Tangannya juga tidak terlihat diborgol.
Dia terlihat menggunakan kemeja biru dongker berlengan pendek.
Rudi yang memakai masker bungkam sepanjang digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung.
Ia dijemput oleh Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan. “Iya (diamankan),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
"(Lisa) Meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.