Berita Nasional

Diduga Terlibat Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diamankan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).

Kompas.com
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat di Bandara Halim Perdanakusuma menuju ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Berdasarkan penelusuran, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. 

Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.

Jatah Suap

Hakim yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, berjanji membongkar aliran dana kepada eks Ketua PN Rudi Suparmono. 

Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan jatah 20.000 dollar Singapura untuk Rudi yang belum sempat diserahkan.

"Nanti saya kemukakan di persidangan," kata Erin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). 

Erin enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jatah sang ketua pengadilan. Ia tertawa ketika dikonfirmasi ulang bahwa kesiapannya membongkar aliran dana itu di persidangan berarti membenarkan jatah untuk Rudi. 

"Oh, ini menjebak ini hahaha," jawab Erin tertawa. "Nanti di persidangan lah ya," kata Erin. 

Saat dikonfirmasi peluang Rudi menjadi tersangka, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut status hukumnya bergantung pada kecukupan alat bukti.

"Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup," kata Harli. 

Dalam perkara ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. 

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Biaya Pemakaman Rp 1,9 Miliar 

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyebut uang Rp 1,9 miliar di rekening istrinya, Rita Sidauruk, yang disita Kejagung disiapkan untuk biaya upacara pemakaman dan membangun makam mertuanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved