Berita Lampung

Penetapan NIP CPNS Mesuji Akan Diinformasikan Usai Masa Sanggah 22 Januari 2025

Pemkab Mesuji baru akan menginformasikan terkait pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS TA 2024  seusai masa sanggah.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi BKPSDM Mesuji
Foto ilustrasi, pelaksanaan SKD CPNS Mesuji. | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji baru akan menginformasikan terkait pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS TA 2024  sebagai syarat kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) seusai masa sanggah. Adapun masa sanggah saat ini masih berlangsung yakni mulai 16 Januari hingga 22 Januari 2025. 

Atau dapat juga mengunduh pengumumannya di website Pemkab Mesuji yakni https://web.mesujikab.go.id/.

Ditambahkan Reza nantinya peserta akan diperlihatkan kode kelulusan dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Berikut ini arti dari kode yang ditunjukkan bagi pelamar CPNS yang mengikuti seleksi SKD dan SKB.

Kode “P” memiliki arti lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024.

Selanjutnya untuk kode “L” memiliki arti lulus seleksi CPNS.

Lalu, ode “TL” memiliki arti tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

Sedangkan kode “TH” dinyatakan tidak hadir pada salah satu, beberapa atau semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi.

Kode “TMS” memiliki arti gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.

Terakhir kode “APS” memiliki arti peserta yang mengajukan pengunduran diri.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved