Berita Nasional

Aset Rp 1,5 Triliun Disita dari Kasus Robot Trading Net89, Sejumlah Artis Diperiksa

Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.

istimewa
Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada aset senilai Rp 1,5 triliun dan uang tunai Rp 52,5 miliar yang disita. 

“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). 

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil. Ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar. 

Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

“Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi. 

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, di mana tiga orang di antaranya berstatus buron.

Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku direktur utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto. 

Kemudian, ada dua orang yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS selaku direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI. 

Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan direktur IT PT SMI.

Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini. 

Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.

Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multilevel marketing (MLM) robot trading Net89. 

Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.

Periksa Artis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved