Berita Terkini Nasional

Sosok Pemberi Izin Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Akui Ada Sertifikat

Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar.

Kolase Tribunnews.com / Kompas TV
Foto ilustrasi, pagar laut di Tangerang (kiri) dan 2 eks menteri ATR/BPN (kanan). | Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar. 

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan AHY. Ia juga baru mengetahui informasi dari Kementerian ATR/BPN.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

AHY juga mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat di area pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR. AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024.

AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat tanah dia review satu-persatu. Kecuali, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun. Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucapnya.

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," imbuhnya.

Lebih lanjut AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.

"Ini sedang diinvestigasi, dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," tukasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan tentang pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di laut Tangerang itu.

"Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menggunakan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), pihak swasta," ujarnya dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk memanggil KJSB tersebut.

"Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta di-blacklist dan kalau perlu izinnya dicabut," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved