Berita Terkini Nasional

Sosok Pemberi Izin Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Akui Ada Sertifikat

Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar.

Kolase Tribunnews.com / Kompas TV
Foto ilustrasi, pagar laut di Tangerang (kiri) dan 2 eks menteri ATR/BPN (kanan). | Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar. 

Tribunlampung.co.id, Tangerang - Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar.

Hal tersebut lantaran beredar HGB dan SHM untuk pembangunan pagar laut tersebut. Bahkan sampai viral di media sosial.

Pelacakan kini tengah dilakukan terhadap siapa yang mengizinkan pembangunan pagar laut di Tangerang sehingga punya HGB dan SHM.

Dua orang mantan menteri ATR/BPN juga tidak ada yang mengakui memberikan izin tersebut. Lantas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pemberian HGB dan SHM Pagar Laut tersebut?

Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.

 Pagar Laut Bisa Bentuk Daratan 30 Hektar, Menteri KP Minta Pembongkaran Dihentikan: itu Barang Bukti (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved