Berita Terkini Nasional

Sosok Pemberi Izin Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Akui Ada Sertifikat

Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar.

Kolase Tribunnews.com / Kompas TV
Foto ilustrasi, pagar laut di Tangerang (kiri) dan 2 eks menteri ATR/BPN (kanan). | Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar. 

Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.

"Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," tutur AHY.

 Kasus pagar laut yang memiliki HGB atau SHM ternyata juga terjadi di Surabaya (Tribunnews.com, Twitter via Kompas.com)
Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai.

Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.

Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dua mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama-sama tak tahu tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area lagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil.

Sementara, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024, menggantikan Hadi Tjahjanto.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membenarkan temuan masyarakat melalui aplikasi BHUMI terkait adanya SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Bahkan, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun 2023.

Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN masih melakukan investigasi lebih lanjut kebenaran peta bidang SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai (laut) atau di dalam garis pantai (daratan).

Adapun Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui soal SHGB dan SHM tersebut. Dirinya justru baru mengetahui SHGB dan SHM itu terbit tahun 2023 setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (22/1/2025).

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat tanahnya.

Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved