Berita Lampung

Pengisian DRH CPNS di Pemkab Mesuji Dibuka hingga 21 Februari 2025

pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) juga telah dibuka yang dimulai sejak 23 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf
Kantor BPSDM Mesuji. Pengisian DRH CPNS di Pemkab Mesuji dibuka hingga 21 Februari 2025. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah umumkan hasil sanggah dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Atas pengumuman itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) juga telah dibuka yang dimulai sejak 23 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025.

Hal tersebut dibenarkanKepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji Reza saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025).

"Jadi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemkab Mesuji tahun anggaran 2024, peserta diwajibkan untuk melakukan DRH," ujarnya.

Sekaligus melengkapi kelengkapan dokumen penetapan NIP pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS.

Adapun kelengkapan dokumen penetapan NIP CPNS Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang harus diunggah peserta dapat dilihat sebagai berikut.

Pertama dapat mengunggah dokumen surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Mesuji dengan ukuran data maksimal 1.000 KB.

Kedua pas photo terbaru ukuran 4 x 6 dengan ukuran data maksimal 500 KB.

Ketiga ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar dengan ukuran data maksimal 1.000 KB.

Keempat transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar dengan ukuran data maksimal 1.000 КВ.

Kelima surat pernyataan 5 poin dan surat pernyataan tidak mengajukan pindah dengan ukuran data maksimal 1.000 KB.

Keenam Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) dengan ukuran file maksimal 1.000 KB.

Ketujuh Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dengan ukuran file maksimal 1.000 KB.

Kedelapan Surat Keterangan tidak mengonsumsi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dengan ukuran file maksimal 1.000 KB.

Kesembilan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan ukuran file maksimal 1.000 KB.

Kedelapan bukti pengalaman kerja jika ada ukuran file maksimal 1.000 KB.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada :https://drive.google.com/file/d/1jiM7Rl2Ru4EnrDaf45aXxWdNYeY0M79Y/view?usp=sharing

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)


 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved