Berita Lampung

444 Ekor Burung dan Daging Tanpa Dokumen Berhasil Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Balai Karantina dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan ekor burung tanpa dokumen di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan ratusan jenis burung saat patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.15 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan ekor burung tanpa dokumen di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengganggalkan penyeludupan ratusan ekor burung tanpa dokumen.

"Pelaku yang diamankan yakni AM(48) dan DK (44). Adapun barang bukti berupa 23 keranjang berisi 444 ekor burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso B 9132 PXV," ujarnya, Sabtu (25/1/2025).

Ia menyebut jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi.

Lalu ia menceritakan, kasus ini bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi.

"Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Yusriandi menyebut, praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI NO 32 Tahun 2024 perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal Pasal 88 huruf a dan c UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

Sementara Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, drh Donni Muksydayan meyebut, pihaknya berhasil menggagalkan penyeludukan ratusan jenis burung saat patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ia mengatakan, satwa liar jenis burung dibawa dari Pekanbaru dan diketahui milik bapak Ruben dengan tujuan bapak Naryo di Bekasi.

Adapun satwa liar yang diamankan jenis Srindit sebanyak 20 ekor, Pleci 300 ekor, Cucak Hijau 23 ekor, Srigunting Hitam 6 ekor, Guntur putri 3 ekor, Terus 2 ekor, Sikatan Butik 2 ekor, Pentet kelabu 2 ekor, Flamboyan 2 ekor, Tali Pocong Coklat 1 ekor, Colibri Wulung 31 ekor, Pijantung 13 ekor, dan Cucak ranting 6 ekor.

Lalu Kinoy 3 ekor, Air mancur 1 ekor, Wayang 2 ekor, kepodang 3 ekor, sirih-sirih 1 ekor, Cucak Ijo mini 17 ekor, cucak biru 1 ekor, dan petitis 25 ekor.

Ia menyebut, untuk jenis burung yang dilindungi ada 69 ekor.

Jenis satwa liar tersebut tidak dilengkapi dokumen apapun dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved