Kasus Korupsi di Pringsewu

Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekkab Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Kejari Pringsewu
SEKKAB PRINGSEWU DITAHAN - Sekkab Pringsewu, Heri Iswahyudi (rompi oranye) saat hendak naik mobil menuju Rutan Kota Agung seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025). Heri Iswahyudi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Pemkab Pringsewu pun menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Plh Sekkab Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekkab Pringsewu.

Penunjukkan Andi Purwanto sebagai Plh Sekkab Pringsewu tersebut setelah Sekkab Heri Iswahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Adapun penetapan tersangka Heri Iswahyudi atas kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022, diumumkan Kejari Pringsewu pada Kamis (30/1/2025).

Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, yang mengatur untuk kelancaran administrasi pemerintahan. 

Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan menyebut, pengangkatan Plh Sekkab sebagai keputusan administratif dan langkah agar pemerintahan tetap stabil.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama dalam pengambilan kebijakan serta kepercayaan masyarakt di Bumi Jejama Secancanan,” ujar Marindo, Kamis.

Marindo juga mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh dinamika hukum yang sedang berlangsung.

“Pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” kata dia.

Marindo pun menegaskan, Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022 yang menjerat Heri Iswahyudi tersebut.

"Kami sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas proses hukum yang berjalan," tandas Marindo.

'Tanya Penyidik'

Sekkab Pringsewu, Lampung Heri Iswahyudi menyerahkan kepada penyidik soal penahanannya terkait perkara korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022.

Bahkan Heri Iswahyudi menjawab singkat saat ditanya awak media mengenai keputusan penyidik Kejari Pringsewu menahan dirinya sebagai tersangka.

"Tanyakan ke penyidik," ujar Heri Iswahyudi saat digelandang menuju mobil tahanan Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025) sore.

Saat wartawan kembali bertanya soal keterlibatan dirinya dalam dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ tersebut, jawaban Heri tetap sama.  

“Silakan tanyakan langsung ke penyidik,” katanya sambil berjalan cepat menuju kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Kota Agung, Tanggamus.

Ditahan Setelah Diperiksa 2 Jam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menahan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi yang juga Ketua Umum LPTQ periode 2020-2025.

Heri Iswahyudi ditahan Kejari Pringsewu setelah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (30/1/2025).

Kepala Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono mengatakan, pihaknya menahan Heri Iswahyudi selama 20 hari di Rutan Kota Agung untuk kepentingan penyidikan. 

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Heri Iswahyudi dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPTQ sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  

Raden Wisnu membeberkan hasil ekspos perkara korupsi dana hibah LPTQ,  penyidik menemukan peran aktif tersangka Heri Iswahyudi dalam kedua jabatan tersebut. 

“Ya, setelah hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa terhadap yang bersangkutan terdapat peran aktif di kedua jabatan tersebut, sehingga pada hari ini kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Wisnu.  

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama dua jam sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan proses hukum berikutnya. 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berkaitan dengan perkara sebelumnya yang menyeret dua tersangka lain, yakni berinisial TP atau Tari Prameswari sebagai Bendahara LPTQ  dan R alias Rustian, Sekretaris LPTQ. 

Dengan ditetapkannya Ketua LPTQ sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang.  

Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pringsewu resmi menetapkan Heri Iswahyudi alias HI, Sekretaris Daerah (Sekkab) Kabupaten Pringsewu tersangka kasus dugaan korupsi.

Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022 ini langsung diborgol setelah ditetapkan tersangka.

Diketahui selain menjabat Sekkab Pringsewu, Heri Iswahyudi juga menjabat Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025.

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang sah. 

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka HI dalam jabatannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Raden Wisnu, Kamis (30/1/2025).  

HI diperiksa sebagai saksi pada Kamis pagi pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB di kantor Kejari Pringsewu

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan meningkatkan status HI menjadi tersangka. 

“Surat Perintah Penetapan Tersangka sudah diterbitkan dengan nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025,” tambahnya.  

HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pringsewu menahan HI selama 20 hari di Rutan Kota Agung. 

“Penahanan ini dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Raden Wisnu.  

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini adalah murni upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu. 

“Kami memastikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.  

Dengan ini, kata Raden Wisnu, Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ ini Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka.

Yakni Skretaris LPTQ Pringsewu Rustian yang saat itu menjabat Kabag Kesra Sekkabkab Pringsewu dan Tari Prameswari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesra Sekkabkab Pringsewu yang juga Bendahara LPTQ.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved