Berita Lampung
PPDB Jadi SPMB, Pengamat Pendidikan Lampung: Terpenting Aturannya Jelas
Semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan pergantian nama penerimaan siswa ke sekolah.
Semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga mengumumkan bahwa SPMB pada tahun ajaran 2025 terdapat empat jalur, yakni jalu Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Menanggapi hal ini, pengamat Pendidikan Universitas Lampung (Unila), Undang Rosyidin menilai yang terpenting dari rekrutmen siswa baru adalah substansinya.
"Soal nama baru ata nama lama, saya kira subtansinya atau konteks dan aturan dalam penerimaan siswa barunya itu yang terpenting," ujar Undang Rosyidin saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, apapun istilah yang digunakan dalam penerimaan siswa baru, haruslah dibuatkan turan berstandar yang harus dipedomani oleh sekolah maupun masyarakat, serta tidak merugikan pihak manapun.
"Saya kira perubahan ini perlu diapresiasi, tidak diberlakukan lagi sistem zonasi yang selalu krusial sejak dulu, dan menjadi kegelisahan pihak sekolah," kata Undang
"Saya kira perubahan nama dan sistem penerimaan siswa ini sah-sah saja, cuma yang terpenting tata aturan dan prosedurnya harus jelas," tambahnya.
Dia mengatakan, bahwa dalam implementasi penerimaan siswa baru, semua pihak harus betul-betul menaati aturan.
"Seperti jalur prestasi, jangan sampai siswa yang punya prestasi di sekolah tidak bisa memilih sekolah yang bagus menurut dia dan keluarganya," kata Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila ini.
Dia pun tak mempermasalahkan keberadaan jalur afirmasi selagi regulasi yang digunakan jelas.
"Yang penting pembagiannya jelas, berapa presentase jalur afirmasi, berapa persen jalur prestasi dan jalur domisili harus diperjelas agar tidak ada pro kontra di masyarakat dan sekolah," imbuhnya.
Terkait jalur Mutasi, Undang menilai bahwa jalur ini harus digunakan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi jangan sampai ada mutasi dadakan, harus betul-betul ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
"Jangan sampai nantinya karena ada kepentingan sekolah atau kepentingan orangtua, siswanya langsung dimutasi, ini perlu dijaga," ujarnya.
Lebih lanjut, Undang mengatakan yang terpenting dari sistem penerimaan siswa baru adalah aturan yang jelas serta tidak merugikan pihak manapun.
"Pada prinsipnya, keempat jalur ini harus dibuat aturan-aturan berstandar yang harus dipedomani oleh sekolah maupun masyarakat, dan tidak merugikan pihak manapun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)
Wamenpan RB Purwadi Arianto Soroti Pelayanan Publik di Lampung |
![]() |
---|
TMMD di Lampung Tengah, Momen Menumbuhkan Rasa Tolong Menolong |
![]() |
---|
Wagub Jihan Minta ABH di LPKA Bandar Lampung Kejar Paket Pendidikan Inklusif |
![]() |
---|
Baharkam Polri Lakukan Asesmen Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim |
![]() |
---|
Jajaran Polres Lampung Tengah dan Warga Amankan Pelaku Curanmor di Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.