Berita Lampung
PPDB Jadi SPMB, Pengamat Pendidikan Lampung: Terpenting Aturannya Jelas
Semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan pergantian nama penerimaan siswa ke sekolah.
Semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga mengumumkan bahwa SPMB pada tahun ajaran 2025 terdapat empat jalur, yakni jalu Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Menanggapi hal ini, pengamat Pendidikan Universitas Lampung (Unila), Undang Rosyidin menilai yang terpenting dari rekrutmen siswa baru adalah substansinya.
"Soal nama baru ata nama lama, saya kira subtansinya atau konteks dan aturan dalam penerimaan siswa barunya itu yang terpenting," ujar Undang Rosyidin saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, apapun istilah yang digunakan dalam penerimaan siswa baru, haruslah dibuatkan turan berstandar yang harus dipedomani oleh sekolah maupun masyarakat, serta tidak merugikan pihak manapun.
"Saya kira perubahan ini perlu diapresiasi, tidak diberlakukan lagi sistem zonasi yang selalu krusial sejak dulu, dan menjadi kegelisahan pihak sekolah," kata Undang
"Saya kira perubahan nama dan sistem penerimaan siswa ini sah-sah saja, cuma yang terpenting tata aturan dan prosedurnya harus jelas," tambahnya.
Dia mengatakan, bahwa dalam implementasi penerimaan siswa baru, semua pihak harus betul-betul menaati aturan.
"Seperti jalur prestasi, jangan sampai siswa yang punya prestasi di sekolah tidak bisa memilih sekolah yang bagus menurut dia dan keluarganya," kata Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila ini.
Dia pun tak mempermasalahkan keberadaan jalur afirmasi selagi regulasi yang digunakan jelas.
"Yang penting pembagiannya jelas, berapa presentase jalur afirmasi, berapa persen jalur prestasi dan jalur domisili harus diperjelas agar tidak ada pro kontra di masyarakat dan sekolah," imbuhnya.
Terkait jalur Mutasi, Undang menilai bahwa jalur ini harus digunakan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi jangan sampai ada mutasi dadakan, harus betul-betul ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
"Jangan sampai nantinya karena ada kepentingan sekolah atau kepentingan orangtua, siswanya langsung dimutasi, ini perlu dijaga," ujarnya.
Lebih lanjut, Undang mengatakan yang terpenting dari sistem penerimaan siswa baru adalah aturan yang jelas serta tidak merugikan pihak manapun.
"Pada prinsipnya, keempat jalur ini harus dibuat aturan-aturan berstandar yang harus dipedomani oleh sekolah maupun masyarakat, dan tidak merugikan pihak manapun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)
Lampung Tunggu Kepastian Tertulis Besaran Alokasi TKD 2026 |
![]() |
---|
Polsek Pulau Panggung Beri Bantuan ke Keluarga Korban Tertimpa Pohon di Tanggamus |
![]() |
---|
Stunting di Pesawaran Ditarget Turun Jadi 12,2 Persen pada 2026 |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Targetkan Stunting Turun Jadi 12,2 Persen |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Wajibkan Program Stunting Masuk RKPD dan Renja OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.