Berita Lampung

Harga Singkong Rp 1.350 per Kg, Petani di Mesuji Suka Cita

Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Mesuji Kadek Tike mengatakan, pihaknya bersama petani singkong siap mengawal ketetapan harga tersebut.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
SUKA CITA: Ribuan petani singkong dari wilayah Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji menggeruduk tiga pabrik tapioka, Kamis (23/1/2025). Petani singkong di Mesuji bersuka cita atas ditetapkannya harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram oleh Mentan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Petani singkong di Mesuji bersuka cita atas ditetapkannya harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram. 

Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Mesuji Kadek Tike mengatakan, pihaknya bersama petani singkong siap mengawal ketetapan harga tersebut.

"Kita petani singkong terus mengawal ini supaya tetap terlaksananya ketetapan keputusan dari Menteri Pertanian," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Mentan yang telah memutuskan harga singkong Rp 1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. 

Ia pun berharap dengan adanya kejelasan harga ini bisa berdampak kebaikan bagi petani singkong di Lampung.

Lebih lanjut, ketetapan harga tersebut telah termuat dalam Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memutuskan harga singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram. 

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang diadakan di Gedung A Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM Dalam Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Mentan, hadir pula Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, pengusaha tapioka, perwakilan petani, serta stakeholder terkait lainnya. 

"Saya putuskan harga per hari ini Rp 1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," tegas Amran. 

Amran juga mengungkapkan kebijakan impor singkong akan diperketat. Semua impor, termasuk untuk tapioka, harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. 

“Tidak boleh masuk kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” kata Amran. 

Impor tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya. 

“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main. Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tutur Amran. 

Amran memanggil para industri dan petani singkong setelah harga singkong anjlok akibat gempuran produk impor. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved