Harga Singkong Anjlok di Lampung
Mentan Bakal Turunkan Satgas Jika Ketetapan Harga Singkong di Lampung Tak Ditaati
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan akan menurunkan satuan tugas alias satgas jika masih ada yang tidak menaati ketetapan harga singkong.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan akan menurunkan satuan tugas alias satgas jika masih ada yang tidak menaati ketetapan harga singkong di Lampung.
Diketahui, Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong Rp 1.350 per kilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen. Ketetapan harga singkong tersebut diputuskan dalam pertemuan Kementerian Pertanian pada Jumat (31/1/2025).
Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin mengatakan, pihaknya siap mematuhi keputusan hasil pertemuan di Kementan tersebut.
Dia pun menegaskan, pertemuan itu memastikan harga singkong senilai Rp 1.350 perkilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen.
"Kemaren itu yang jelas keputusan dari pak menteri itu Rp 1.350, rafaksinya maksimal 15 persen. Jadi termasuk rafaksinya kemarin itu yang disepakati," ujar Dasrul Aswin saat dihubungi, Sabtu (1/2/2025)
Selain itu, Dasrul juga mengatakan pertemuan itu juga menyepakati singkong dijadikan sebagai komoditas dilarang dan dibatasi.
"Keputusan kedua isinya sama jagung akan diatur tata niaganya jadi komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi)," kata Dasrul.
"Impor itu cuma bisa dilakukan kalau bahan baku dalam negeri tidak cukup," imbuhnya
Dia pun menyebut keputusan ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yedi Sesim.
"Jadi keputusannya langsung berlaku hari Jumat (31/1/2025) itu juga. Kalau ada yang masih ada yang melanggar ini keterlaluan," kata dia.
"Kalau ada yang masih melanggar, pak menteri juga kemarin bilang menurunkan tim satgas, jadi pasti harus disanksi tegas," tambahnya.
Diketahui, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Tanaman Pangan telah mengeluarkan surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025
Surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan, yaitu:
1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp. 1.350 per kg dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Gubernur Mirza Sebut Masalah Harga Singkong di Lampung Sudah Wewenang Pusat |
![]() |
---|
KPPU Sebut Pabrik Tapioka di Lampung Sengaja Impor untuk Hancurkan Harga Singkong |
![]() |
---|
DPRD Lampung Dorong Penerbitan Perpres Tata Niaga Singkong |
![]() |
---|
DPRD 'Mengadu' ke DPR RI Lantaran Pabrik Tapioka di Lampung Masih Banyak Tutup |
![]() |
---|
DPRD Dorong Pemerintah Pusat Tetapkan Regulasi Harga Singkong di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.