Harga Singkong Anjlok di Lampung

Mentan Bakal Turunkan Satgas Jika Ketetapan Harga Singkong di Lampung Tak Ditaati

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan akan menurunkan satuan tugas alias satgas jika masih ada yang tidak menaati ketetapan harga singkong.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KETETAPAN HARGA SINGKONG - Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin (peci hitam) saat diwawancara pada akhir Desember 2024 lalu. Dasrul Aswin mengatakan, pihaknya siap mematuhi keputusan hasil pertemuan di Kementan yang memastikan harga singkong senilai Rp 1.350 perkilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen. 

2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

3. Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.

Sebelumnya, sekretaris Pansus Singkong DPRD Lampung, Aribun Sayunis mengatakan, hasil rapat di kementrian Kementerian Pertanian RI memastikan pemerintah pusat telah menutup keran impor tapioka ke Indonesia.

Pertemuan tersebut juga menyepakati harga singkong menjadi Rp 1.350 perkilogram.

"Tadi kita sudah rapat di Kementan bersama Perusahaan tapioka serta perwakilan perkumpulan petani, yang dipimpin langsung pak Mentan Andi Amran Sulaiman, dan sudah ada beberapa poin penting yang disepakati," ujar Aribun Sayusin saat dikonfimasi, Jumat (31/1/2025).

Alhasil, Aribun mengatakan jika Kementerian Pertanian RI menyepakati untuk melarang perusahaan melakukan Impor tapioka.

"Kementan dengan tegas menutup keran impor tapioka karena manjadi salah satu penyebab anjloknya harga singkong," ujar Aribun.

Kemudian harga singkong yang berdasarkan kesepakatan awal dengan harga Rp 1.400 per kilogram nya berubah menjadi Rp 1.350.

"Yang tadinya harga singkong per kilogram Rp 1.400 turun jadi Rp 1.350 agar perusahaan mau beli singkong dari petani, tapi rafaksinya belum disepakati," imbuhnya.

Selain itu, pertemuan tersebut juga menyepakati agar petani singkong mendapatkan pupuk subsidi.

"Pion ketiga tidak kalah penting untuk di sampaikan kepada petani-petani singkong di Lampung, petani akan mendapatkan pupuk subsidi," kata Aribun

Ke empat, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan singkong menjadi salah satu penopang pangan Nasional.

"Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan singkong menjadi pangan Nasional," imbuhnya.

Selain itu, Aribun juga menyebut jika Kementan bakal menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) ke Lampung untuk memastikan kesepakatan tersebut berjalan dengan baik.

"Tadi pak Mentan bilang mulai besok akan menurunkan Satgas untuk memantau perusahaan agar kesepakatan ini benar-benar berjalan," kata Aribun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved