Putusan Pilkada MK

Gugatan Pilkada Pesawaran 2024 Diterima MK, Masuk Tahap Pemeriksaan

Mahkamah Konstitusi (MK) terima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pesawaran.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Istimewa
SIDANG PUTUSAN SELA - Suasana sidang di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). MK menggelar sidang Putusan Gugatan Pilkada 2024. Terdapat 5 daerah di Provinsi Lampung yang ikut sidang di antara, Mesuji, Pesisir Barat, Tulangbawang, Pringsewu dan Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) terima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pesawaran.

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri menyampaikan MK memutuskan gugatan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran lanjut pemerikasaan.

"Setelah diputuskan, selanjutnya sidang akan berlanjut ke pembuktian bukti dan saksi, Bawaslu sifatnya memberi kesaksian yang komprehensif," kata Suheri, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, setelah diterimanya gugatan ini kemungkinan MK bakal menggelar 3 kali sidang lagi, di antaranya dua kali sidang pemeriksaan dan terakhir putusan.

"Bawaslu Provinsi akan full melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Pesawaran untuk bisa memberikan yang terbaik sesuai dengan keterangan yang telah disusun sebelumnya.

Terkait alasan MK menerima gugatan di Kabupaten Pesawaran, menurutnya, merupakan wewenang Majelis Hakim MK.

"Terkait hal itu merupakan domain majelis hakim MK, kami tidak masuk ranah itu, yang jelas kami telah tampilkan dan menyajikan apa yang seharusnya dilakukan," tuturnya.

"Jadi kami beri keterangan sesuai dengan fakta yang telah dikumpulkan Bawaslu Pesawaran," ucapnya.

Sementara terkait putusan MK untuk Kabupaten Pesibar dan Pringsewu masih dalam proses.

"Untuk Pesibar on process, sementara Pringsewu akan diputuskan besok, 5 Febuari 2025," pungkasnya.

(Tribunlampung.co id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved