Putusan Pilkada MK

Gugatan Pilkada Pesawaran Diterima MK, Lanjut ke Sidang Pembuktian

MK memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tangkapan Layar
HAKIM SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan, Selasa (4/2/2025). Kuasa hukum pemohon, Ahmad Handoko, menyambut baik putusan MK dan dinilai profesionalisme dalam menegakkan aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah.  

Hasil sidang MK tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri. 

“Iya benar, Mesuji dan Tulangbawang tidak diterima. Sementara untuk Pesisir Barat, MK tidak berwenang,” kata Suheri, Selasa.

Sementara itu, Pilkada Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025 lanjut ke tahap pembuktian. Jadwalnya berlangsung pada 7-17 Februari 2025. 

Sedangkan sidang putusan dismissal Pilkada Pringsewu diagendakan pada Rabu (5/2/2025) malam.

Menurut Suheri, apabila putusan MK dinyatakan dismissal, maka dianggap selesai. 

"Selanjutnya tinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pasca putusan dismissal oleh MK," ujarnya.

Sementara apabila putusan lanjut pemeriksaan, maka MK akan memanggil saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan, pleno bakal digelar oleh KPU kabupaten yang bersengketa. 

"Pleno calon terpilih dilaksanakan oleh kabupaten bersangkutan. Target kami tanggal 7 Febuari 2025 sudah diserahkan ke DPRD setempat," kata Hermansyah.

Elfianah Bersyukur

Saat dikonfirmasi, bupati terpilih Mesuji Elfianah mengucapkan syukur atas hasil tersebut.

"Alhamdulillah pada hari ini dilakukan sidang putusan dismissal di MK, dan alhamdulillah semua keputusan permohonan pemohon ditolak," ujarnya.

Elfianah pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak ataupun relawan atas dukungan dan doa yang mengantarkannya menjadi bupati.

"Alhamdulillah saat ini berhasil dan doa kita dikabulkan oleh Allah SWT. Mudah-mudahan untuk tahap selanjutnya tetap dilancarkan," ucapnya.

Dikatakan Elfianah, setelah pembacaan putusan ini, agenda selanjutnya adalah penjadwalan dan pengumuman penetapan pemenang Pilkada Mesuji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved