Putusan Pilkada MK

Gugatan Pilkada Pesawaran Diterima MK, Lanjut ke Sidang Pembuktian

MK memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tangkapan Layar
HAKIM SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan, Selasa (4/2/2025). Kuasa hukum pemohon, Ahmad Handoko, menyambut baik putusan MK dan dinilai profesionalisme dalam menegakkan aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah.  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Selasa (4/2/2025), menyampaikan bahwa gugatan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran terkait penetapan pasangan Aries Sandi-Supriyanto dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.  

“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur, dan 6 lainnya akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan. Enam pilkada tersebut meliputi Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” ujar Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025 untuk mendalami lebih lanjut bukti dan argumentasi yang diajukan masing-masing pihak.  

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Handoko, menyambut baik putusan MK dan dinilai profesionalisme dalam menegakkan aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah.  

“Kami bersyukur atas keputusan ini dan berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang telah bertindak objektif, profesional, dan proporsional dalam menerima serta menelaah bukti dan dalil yang kami sampaikan,” ujar Handoko.  

Lebih lanjut, ia menyatakan  keputusan MK untuk melanjutkan sidang membuktikan bahwa dalil yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.  

“Di sidang berikutnya, majelis hakim ingin semakin meyakinkan terkait gugatan kami. Kami sudah menyiapkan empat saksi, yakni dua saksi ahli dan dua saksi lain yang sifatnya menentukan, serta bukti tambahan yang akan kami sampaikan,” pungkasnya.  

3 Bupati akan dilantik

Tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Lampung yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bisa bernapas lega. 

Mereka pun bakal dilantik berbarengan dengan kepala daerah terpilih lainnya yang rencananya dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.

Tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang dimaksud yakni Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan di Tulangbawang, Elfianah-Yudi Wicaksono di Mesuji, dan Dedi Irawan-Irawan Topani di Pesisir Barat. 

Itu setelah hakim MK memutus tiga dari lima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPKada) atau sengketa Pilkada di Lampung, Selasa (4/2/2025). 

Hasilnya, tiga mendapat penolakan atau dismissal dan satu permohonan PHPKada lanjut ke tahap pembuktian.

Rinciannya, Pilkada Mesuji dengan nomor perkara 39/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025, Pilkada Tulangbawang dengan nomor perkara 48/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025, dan Pilkada Pesisir Barat dengan nomor perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved