Berita Lampung
Kades di Lampung Selatan Non Aktif setelah Menyandang Status Terdakwa
Pemberhentian sementara ini berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan yang diterbitkan pada 31 Januari 2025.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Mantan Kades Palas Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Isnaini non aktif.
Pemberhentian sementara ini berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan yang diterbitkan pada 31 Januari 2025.
Kades di Lampung Selatan itu diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus asusila.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Erdiyansyah membenarkan Mantan Kades di Lampung Selatan itu diberhentikan.
"Karena sedang menjalani persidangan, dan statusnya sudah terdakwa. Sehingga sesuai aturan diberhentikan sementara. Sampai dengan putusan sidang incracht atau terbukti atau tidak terbukti nanti," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, ia mengatakan jabatan kades di Desa Palas Bangunan kini diisi Plt dri aparat desa setempat.
"Yang menjabat Pltnya, sekdesnya Ansori," ujarnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin mengatakan, pemberhentian Kepala Desa Bangunan, Isnaini ini berdasarkan surat keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/140/IV.13/HK/25 berisi mulai (3/2/2025).
Dasar penonaktifan sementara Isnaini berdasar surat rekomendasi Camat Palas yang diterbitkan pada 24 Januari lalu.
Rekomendasi pemberhentian sementara Isnaini ini berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bagunan.
"Rekomendasi camat terbit 24 Januari, sementara yang mengusulkan pemberhentian BPD," ujarnya.
"Pertimbangan pemberhentian sementara ini agar roda pemerintahan Desa Bangunan tidak terganggu selama Isnaini menjalani proses persidangan," sambungnya.
Dia mengatakan, saat ini status Isnaini telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pelecehan yang terjadi pada Juli tahun lalu.
Kades non aktif itu dijerat Pasal 289 Tentang asusila dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 27 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dimana kepala desa akan diberhentikan karena telah dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
"Kades akan diberhentika ketika sudah berstatus terpidana," ucapnya.
"Aturan pembehentian kepala desa ini juga dilihat dari tuntutan atau ancaman pidana dari pasal yang menjerat terdakwa, bukan melihat vonisnya atau putusan pengadilan," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Kemenag Lampung Akui Tak Punya Kewenangan Soal Izin Bangunan Ponpes |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Amankan 8 Pelaku Narkoba dari Tiga Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Lampung Tengah karena Dendam Lama |
![]() |
---|
Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Penemuan Jasad Anonim di Gedong Tataan |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan di SMAN 1 Kota Agung Curi Printer dan Proyektor, Uangnya untuk Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.