Harga Singkong Anjlok di Lampung
KPPU Sebut Pabrik Tapioka di Lampung Sengaja Impor untuk Hancurkan Harga Singkong
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II mengeluarkan analisa terbaru terkait polemik mengenai harga singkong yang anjlok di Lampung.
Terkait sanksi, Wahyu menyebut jika perusahaan yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran dapat dicabut izin usahanya.
"Kalau memang terbukti, biasanya sanksi yang diterapkan berupa administrasi, bisa dalam bentuk denda, atau yang paling berat dicabut izinnya" kata Wahyu.
"Kalau untuk pencabutan izin ini sepertinya belum pernah terjadi karena KPPU tujuannya bukan untuk menghancurkan dunia usaha, sehingga lebih sering diterapkan sanksi denda," pungkasnya.
Perjanjian Kemitraan
Di sisi lain, KPPU mengusulkan solusi terkait harga singkong di Lampung.
KPPU menilai perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka merupakan langkah yang paling efektif untuk menyelesaikan polemik singkong jangka panjang di Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, usulan kemitraan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung serta Panitia Khusus (Pansus) Tata niaga singkong DPRD Lampung.
"Untuk usulan penyelesaian masalah, perbaikan tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung dapat dilakukan melalui perjanjian kemitraan," ujar Wahyu saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (6/2/1025).
Menurut Wahyu, solusi ini dinilai akan memberikan manfaat serta dampak positif baik bagi petani singkong maupun perusahaan.
"Manfaatnya, produsen dapat memperoleh Ubi Kayu dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang diharapkan," kata dia
"Kemudian, terdapat kepastian suplai bahan baku sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pabrik," imbuhnya.
Dari sisi petani, Wahyu menyebut perjanjian kemitraan ini juga dapat menjamin kepastian harga dan pembeli.
"Petani memiliki kepastian konsumen atau buyer (pembeli) produk ubi kayu yang dihasilkan Petani memiliki kepastian harga jual ubi kayu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan dalam Pengawasan Kemitraan sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Melalui perjanjian kemitraan antara Petani dengan Produsen Tapioka, KPPU memiliki kewenangan absolut dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang terjalin antara Produsen dan Petani Ubi Kayu di Lampung," pungkasnya.
Gubernur Mirza Sebut Masalah Harga Singkong di Lampung Sudah Wewenang Pusat |
![]() |
---|
DPRD Lampung Dorong Penerbitan Perpres Tata Niaga Singkong |
![]() |
---|
DPRD 'Mengadu' ke DPR RI Lantaran Pabrik Tapioka di Lampung Masih Banyak Tutup |
![]() |
---|
DPRD Dorong Pemerintah Pusat Tetapkan Regulasi Harga Singkong di Lampung |
![]() |
---|
Taati Harga Singkong Rp 1.350, Pabrik Tapioka di Lampung Suka-suka Tentukan Potongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.