Berita Lampung

Satres Narkoba Bakar Gubuk Tempat Penyalahgunaan Narkotika di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah kembali memusnahkan gubuk tempat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
MUSNAHKAN GUBUK - Personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah memusnahkan gubuk pesta sabu di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Sabtu (8/2/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah kembali memusnahkan gubuk tempat penyalahgunaan narkotika di Lampung Tengah, Lampung.

Jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah juga menangkap 3 orang tersangka penyalahguna narkoba berinisial AB (29), MK (29), dan RM (19) di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, ketiga tersangka merupakan warga setempat yang kerap menyalahgunakan narkoba di gubuk tersebut.

"Para tersangka tepergok sedang pesta sabu di gubuk yang didirikan di ladang sawit itu pada Sabtu (8/2). Kami tangkap 3 tersangka dan gubuknya kami hancurkan dan dibakar," kata Eko, Senin (10/2/2025).

Eko menjelaskan, pihaknya mengetahui aksi para tersangka diketahui setelah mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Sugih pada Sabtu (8/2).

Setelah dipastikan lokasinya, Eko menerima mendapat konfirmasi dari personel bahwa penyalahgunaan narkoba terjadi di sebuah gubuk semi permanen, berpondasi kayu, berdinding geribik, dan beratap asbes.

Gubuk tersebut langsung digerebek setelah Eko dan personelnya bergerak menuju lokasi pada pukul 11.00 WIB.
 
"Dari ketiga pelaku, personel mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu, 1 buah sekop pipet, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 alat komunikasi Handy Talky ( HT), uang tunai Rp. 300 ribu, dan beberapa bungkus klip bening kosong yang masih baru," ujarnya.

"Diduga sdlain tempat pesta sabu, gubuk tersebut digunakan untuk transaksi dan pengedaran narkotika yang juga menyasar anak sekolah," terusnya.

Eko menambahkan, saat ini jajaran sedang melakukan pengembangan kasus untuk meringkus jaringan narkoba lain yang masih berkeliaran.

Sementaea, ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved