Ganja di Pringsewu

Breaking News Polres Pringsewu Lampung Bongkar Peredaran Ganja Asal Aceh

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar. 

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
KASUS GANJA - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran ganja, Selasa (11/2/2025). Polisi menangkap Wanadri Priyogo alias WN dengan barang bukti sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar. Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika.

Tersangka yang diamankan adalah Wanadri Priyogo alias WN warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu

Ia ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Pekon Sukoharjo. 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja siap edar.  

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah kontrakan di Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” Selasa (11/2/2025). 

“Saat dilakukan penggeledahan di sana, kami menemukan sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar,” imbuh Yunus.

Yunus menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka WN diketahui menerima kiriman ganja dari Provinsi Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025. 

Barang haram tersebut dikirim melalui dua orang kurir yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.  

Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu

“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres.  

Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:  

7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.  

7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung.

12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved