Ganja di Pringsewu
Breaking News Polres Pringsewu Lampung Bongkar Peredaran Ganja Asal Aceh
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.
|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
KASUS GANJA - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran ganja, Selasa (11/2/2025). Polisi menangkap Wanadri Priyogo alias WN dengan barang bukti sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar. Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya.
31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.
“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ganja di Pringsewu
Warga Pringsewu Lampung Jadi Pengedar Ganja Sejak 2017 |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Narkotika, Warga Pringsewu Minta Ganja Dilegalkan |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Belajar Soal Ganja dari Seminar di Belanda |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Klaim Gunakan Ganja untuk Atasi Berbagai Penyakit |
![]() |
---|
Pria di Pringsewu Mengaku Budi Daya hingga Ekstraksi Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.