Ganja di Pringsewu

Breaking News Polres Pringsewu Lampung Bongkar Peredaran Ganja Asal Aceh

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar. 

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
KASUS GANJA - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran ganja, Selasa (11/2/2025). Polisi menangkap Wanadri Priyogo alias WN dengan barang bukti sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar. Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya. 

31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.  

“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved