Ganja di Pringsewu

Warga Pringsewu Belajar Soal Ganja dari Seminar di Belanda

Tersangka narkoba WN, pria asal Pringsewu, mendalami tanaman ilegal tersebut hingga ke Belanda. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - Tersangka Wanadri Priyogo alias WN dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Pringsewu ungkap kasus peredaran ganja Selasa (11/2/2025). 

Ia juga mengaku sebagai simpatisan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

“Dari LGN saya dapat akses untuk ikut seminar itu,” katanya.  

Dari pengalaman di Belanda, WN semakin mendalami teknik ekstraksi ganja, terutama untuk mendapatkan manfaat pengobatan bagi penderita penyakit tertentu. 

Ia menyebut bahwa di beberapa negara, ganja sudah digunakan untuk pengobatan kanker dan epilepsi.

WN mengaku, mulai mencoba menanam ganja sejak 2017. Namun, baru pada 2022 ia terlibat dalam jaringan distribusi. 

Ia mendapatkan pasokan dari Aceh dan mendistribusikannya ke luar Lampung, terutama ke pulau Jawa.  

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika.

Tersangka yang diamankan adalah Wanadri Priyogo alias WN warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Ia ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Pekon Sukoharjo.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja siap edar.  

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah kontrakan di Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” Selasa (11/2/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan di sana, kami menemukan sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar,” imbuh Yunus.

Yunus menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka WN diketahui menerima kiriman ganja dari Provinsi Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025.

Barang haram tersebut dikirim melalui dua orang kurir yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved