Ganja di Pringsewu

Warga Pringsewu Belajar Soal Ganja dari Seminar di Belanda

Tersangka narkoba WN, pria asal Pringsewu, mendalami tanaman ilegal tersebut hingga ke Belanda. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - Tersangka Wanadri Priyogo alias WN dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Pringsewu ungkap kasus peredaran ganja Selasa (11/2/2025). 

Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu.

“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres. 

Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:  

7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.  

7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.  

12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.  

31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.  

“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved