Ganja di Pringsewu
Warga Pringsewu Belajar Soal Ganja dari Seminar di Belanda
Tersangka narkoba WN, pria asal Pringsewu, mendalami tanaman ilegal tersebut hingga ke Belanda.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu.
“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres.
Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:
7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.
7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.
12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.
31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.
“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Warga Pringsewu Lampung Jadi Pengedar Ganja Sejak 2017 |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Narkotika, Warga Pringsewu Minta Ganja Dilegalkan |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Klaim Gunakan Ganja untuk Atasi Berbagai Penyakit |
![]() |
---|
Pria di Pringsewu Mengaku Budi Daya hingga Ekstraksi Ganja |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Kirimkan Ganja ke Depok Lewat Jasa Travel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.