Ganja di Pringsewu
Warga Pringsewu Klaim Gunakan Ganja untuk Atasi Berbagai Penyakit
Wanadri Priyogo (WN), tersangka pengedar ganja asal Pringsewu, mengungkapkan ia memandang ganja sebagai solusi untuk masalah kesehatan atau medis.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
UNGKAP KASUS GANJA 9 KG - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran ganja. Kapolres AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan tersangka mengolah ganja untuk dijual. Tersangka Wanadri Priyogo alias WN, Selasa (11/2/2025).
7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.
7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.
12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.
31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.
“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.